Home / Kabut Asap, Disdikbud Kota Padang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 9–10 Oktober 2026
Berita
Kabut Asap, Disdikbud Kota Padang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 9–10 Oktober 2026
08 Oct 2026
40 x dilihat
PADANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta di Kota Padang. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, PJJ dilaksanakan selama dua hari, yakni Jumat, 9 Oktober 2026 hingga Sabtu, 10 Oktober 2026.
Dalam ketentuan tersebut, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah masing-masing. Sementara itu, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. Kehadiran siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran daring tetap dihitung sebagai kehadiran.
Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ serta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Aktivitas di luar ruangan juga perlu dibatasi mengingat kondisi kualitas udara yang kurang baik akibat kabut asap.
Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kondisi kabut asap seperti ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah. Jika memang harus keluar karena keperluan mendesak, gunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai,” ujar Hendri Zulviton.
Hendri juga mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tetap tenang namun waspada serta mengikuti informasi dan imbauan resmi dari pemerintah. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, menjadi hal penting selama kondisi kualitas udara belum kembali normal.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas. Mari bersama-sama mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menjaga kesehatan sampai kondisi udara membaik,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya PJJ selama 9–10 Oktober 2026, diharapkan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap yang melanda Kota Padang.
Populer
BPBD Kota Padang
Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Padang
Jl. Bagindo Aziz Chan, By Pass km 13, Aia Pacah Padang
(0751) 4643889
bpbd.padang@gmail.com